Lembaga Penjamin Mutu

Tugas dan Fungsi

Lembaga Penjamin Mutu STIS Al-Manar Jakarta

KEPALA LPM STIS AL-MANAR

  • Kepemimpinan:
    • – Memberikan kepemimpinan strategis untuk seluruh LPM.
    • – Menyusun dan mengkomunikasikan visi serta arah strategis LPM.
    •  
  • Koordinasi Divisi:
    • – Mengkoordinasikan kerja sama antar divisi LPM.
    • – Memastikan kolaborasi yang efektif untuk mencapai tujuan penjaminan mutu.
    •  
  • Hubungan Eksternal:
    • – Mewakili LPM dalam pertemuan eksternal dan forum-forum terkait mutu.
    • – Membangun hubungan dengan lembaga-lembaga eksternal yang terkait dengan penjaminan mutu.

Ketua Divisi Pengembangan Standar Mutu:

  • Pengembangan Standar:
    • – Mengidentifikasi dan mengembangkan standar mutu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
    • – Memastikan pemahaman dan implementasi standar mutu di seluruh organisasi.
    •  
  • Pelatihan dan Edukasi:
    • – Mengorganisir program pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang standar mutu.
    • – Memfasilitasi pendidikan dan kesadaran mutu di seluruh organisasi.
    •  
  • Pemantauan Kinerja:
    • – Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
    • – Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan temuan pemantauan.
  •  

Ketua Divisi Audit Mutu Internal dan Sistem Informasi

  • Audit Internal:
    • – Mengelola program audit mutu internal.
    • – Mengidentifikasi dan mengatasi ketidaksesuaian atau pelanggaran standar mutu.
    •  
  • Manajemen Sistem Informasi:
    • – Menjaga dan meningkatkan sistem informasi yang terkait dengan penjaminan mutu.
    • – Memastikan keamanan dan ketersediaan data.
    •  
  • Perbaikan Berkelanjutan:
    • – Mengelola proses perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil audit.
    • – Mendorong penerapan tindakan perbaikan di seluruh organisasi.
  •  

Ketua Divisi Akreditasi Program Studi dan Institusi

  • Sertifikasi dan Akreditasi:
    • – Mengelola proses sertifikasi dan akreditasi program studi dan institusi.
    • – Menyusun pedoman dan prosedur untuk memenuhi persyaratan sertifikasi atau akreditasi.
    •  
  • Komunikasi dan Kolaborasi:
    • – Berkomunikasi dengan program studi dan institusi terkait persyaratan akreditasi.
    • – Berkolaborasi dengan lembaga akreditasi atau otoritas pengawas.
    •  
  • Pemantauan dan Evaluasi:
    • – Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja program studi dan institusi yang diakreditasi.
    • – Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
  •