Tugas Struktur & Fungsi Pokok LPM

Ketua LPM memiliki tugas:

  1. Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu;
  2. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya;
  3. Mengkoordinir penyusunan dan mengendalikan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik meliputi ; kebijakan mutu, manual mutu, SOP, instruksi kerja dan formulir-formulir yang selaras dengan keadaan sosial budaya kampus;
  4. Mengkoordinir pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  5. Mengkoordinir pelaksanaan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  6. Melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada yang berwenang.

 

Sekretaris LPM memiliki tugas:

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar LPM;
  2. Menyusun laporan sesuai jadwal;
  3. Memfasilitasi rapat-rapat LPMI;
  4. Aktif bekerjasama dengan pihak terkait;
  5. Membantu Ketua LPM dalam hal administrasi LPM;
  6. Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LPM;
  7. Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu;
  8. Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja;
  9. Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja;
  10. Mengatur penyimpanan dokumen mutu;
  11. Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu;
  12. Mengatur penghapusan dokumen mutu;
  13. Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu;
  14. Kerja sama dengan pihak terkait;

 

Ka. Divisi Informasi dan Pangkalan Data

Tugas:
1. Mengelola web dan email sebagai pangkalan data LPM
2. Menyiapkan fitur aplikasi sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu institusi kepada sivitas akademika secara berkesinambungan
3. Menyiapkan fitur aplikasi sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu institusi kepada stakeholders
4. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu institusi

Fungsi:
1. Penyedia informasi dan data SPMI secara akurat dan reliabel untuk kebutuhan sosialisasi, proses SPMI, dan laporan hasil Audit dan akreditasi
2. Pengembang dan pengelola sistem informasi LPM

Ka. Divisi Audit Mutu Internal Monitoring dan Evaluasi

Tugas:
1. Melaksanakan evaluasi sistem penjaminan mutu di STIS Al Manar pada lingkup: Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat)
2. Melaksanakan audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh institusi.
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
4. Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan institusi untuk dilakukan upaya perbaikan.

Fungsi:
1. Perencana, pelaksana, pengevaluasi, pengendali, dan pengembang audit internal
2. Melaksanakan evaluasi bidang akademik

Jl. Nangka No. 4 RT/RW 02/08 Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Jakarta Timur 13120