Jakarta – Sekolah tinggi Ilmu Syari’ah (STIS Al-Manar) bersama jajaran pimpinan dan dihadiri perwakilan dari mahasiswa melakukan memorandum of understanding (MOU) yaitu penandatanganan kerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur (25/5) menjadi sebuah komitmen yang tentunya saling memberi manfaat untuk pendidikan generasi dan publikasi edukasi masyarakat terkait peran dan tupoksi peradilan agama .
Dalam MOU ini bahkan telah diawali dengan beberapa kali kegiatan observasi mahasiswa di sidang peradilan agama. Setelah MOU tentunya rangkaian kegiatan akan semakin intens bahkan akan adanya beberapa kelas khusus terkait lembaga dan organ organ di dalam peradilan agama
Dalam Sambutan Ketua STIS Al Manar menyampaikan rasa bahagia, harapan agar kerja sama yang terjalin dapat dikembangkan lebih lanjut dan berterima kasih menitipkan mahasiswanya yang telah difasilitasi dalam pelatihan praktek lapangan sesungguhnya. “Bahwa kami memfungsikan tanggung jawab tridharma perguruan tinggi dan kami yang berlatarbelakang pesantren membuka wawasan dan siap menyerap semua materi karena jurusan perbandingan madzhab atau pemikiran Inilah bidang kami”, ungkap Ketua STIS Dr. Abdul Kodir Abu, Lc MA
Sambutan ketua STIS Al Manar mendapat respon positif dari Kepala Pengadilan Agama yang siap untuk melatih, membimbing mahasiswa STIS Al Manar dalam pelatihan dan bidang kerja Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Kepala Pengadilan Agama menjelaskan tujuan dan manfaat perjanjian kerja sama antara STIS AL-Manar dan Pengadilan Agama Jakarta Timur “Dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat dan pihak perguruan tinggi, khususnya mahasiswa agar apa yang menjadi tugas pokok kami, menjadi kompetensi kami sebagai lembaga yudikatif bisa tersampaikan kepada masyarakat secara keseluruhan nanti melalui perguruan tinggi,” tegas H Suryadi, S Ag, SH, MH.
Kepala Pengadilan Agama memberi pesan khususnya mahasiswa STIS Al Manar umumnya kepada mahasiswa diluar sana “Kalian adalah agen perubahan sebagai agent of change tentu salah satu tugasnya melakukan edukasi, melakukan sosialisasi, hal-hal positif kepada masyarakat nanti. Oleh karena itu tentu ketika akan mengedukasikan, mensosialisasikan tentang kewenangan Pengadilan Agama ditengah masyarakat termasuk tentang STIS Al Manar sendiri itu harus paham apa yang disosialisasikan, maka dari itu kami berpesan kepada adek mahasiswa jangan pernah lelah untuk belajar , jangan pernah lelah untuk mencari ilmu pengetahuan karna perkembangan masyarakat kita kedepan itu semakin cepat, jika tidak dilengkapi dengan pengetahuan yang lengkap maka adek mahasiwa nanti akan ketinggalan zaman”, pungkasnya.